Sejarah Desa


Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan istiadat setempat diakui dan dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasae Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan pemikiran dala pengaturan mengenaiu desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota.

Desa Kuala Sempang adalah merupakan pemekaran dari Desa Busung Kecamatan Bintan Utara, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Kuala Sempang, Kelurahan Teluk Lobam di Kecamatan Bintan Utara, Dan Desa Toapaya Utara, Desa Toapaya Selatan di Kecamatan Bintan Gunung Kijang pada tanggal 12 Desember 2005. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Toapaya, Kecamatan Mantang, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Seri Kuala Lobam pada tanggal 23 Agustus 2007. Dan Desa Kuala Sempang sekarang merupakan bagian dari Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.

Nama Kuala Sempang diambil dari kesepakatan melalui hasil musyawaarah oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kelompok Kaum Perempuan dan Perwakilan dari Pemuda dengan melihat keadaan gergrafis yang berbatasan dengan Desa Busung yaitu Kuala, yang sekarang telah dibangun jembatan penghubung yang merupakan akses Jalan Lintas Barat. Pada zaman dahulu Desa Busung juga

sering disebut dengan nama Simpang Busung, dimana Pusat Pemerintahan Desa terletak di Kampung Simpang. Sementara kata Sempang merupakan dialek dari bahsa melayu untuk sebutan “simpang” menjadi “sempang”, sehingga dengan kesepakatan hasil musyawarah diberi nama Desa Kuala Sempang. Dengan luas wilayah desa 53,332,618,9 m2.

Potensi Desa


 

Potensi Desa adalah segenap sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi keberlangsungan dan perkembangan Desa.

Beberapa potensi keunggulan sebagai kontribusi secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kuala Sempang yaitu, kelautan dan perkebunan